Seberat 1,5 Kg Narkoba Jenis Shabu : Berhasil di Amankan Polresta Deli Serdang

Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan press release dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1.500 gr dari seputaran Jalan Menteng VII Kec. Medan Denai Medan Sumatera Utara.

Kegiatan press release ini dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK, serta ikut didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Polres Deli Serdang Iptu Ansari, dan Penyidik Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, di Aula Tri Brata, Jumat 02/10/2020.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang mengatakan bahwa pada hari Senin 28/09/2020 pukul 08.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kec. Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara, Kemudian Pelaku R (DPO) membayarkan kepada seorang kurir yang berinisial H (31) warga yang berdomisili di Gg. Satria III Desa Bandar Khalipah Kec. Tembung Sebesar Rp1.500.000,- untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.

Kemudian Pelaku R (DPO) memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut.

Kemudian satuan Sat Res Narkoba, sekira Pukul 17.00 wib petugas tersebut berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh pelaku R (DPO) dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang sedang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeda motor Scoopy yang dikendarainya.

Selain Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga psda saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan “Pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, Dan Pelaku R masih dalam pengejaran, “tutupnya. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.