Nekad Nyuri Janjang Sawit, HN Digelandang ke Polsek Galang

Galang, TransNusantara.co.id-HN (29) digelandang ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang

Pria ini harus berurusan dengan hukum, usai ditangkap akibat perbuatan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya. Pada Senin (05/10)

Informasi yang di himpun wartawan pada hari Senin (05/10/2020), sekira pukul 17.00 Wib, sewaktu Muhammad Adam (26) Asisiten PT PPP Serdang Tengah bersama Legiman sedang melaksanakan Patroli di Lokasi Blok B-1 TM 2010 Afd II PT. PPP Serdang Tengah yang terletak di Dsn I Desa Paya Kuda Kecamatan. Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian melihat seorang laki-laki berinisial HN (29) warga Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kabupaten . Deli Serdang, Dimana waktu itu HN sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa Sawit hingga jatuh dari Pohonnya sebanyak 5 (lima) buah dengan menggunakan egrek yang disambungkan bambu tersebut.

Padaa saat itu juga Muhammad Adam bersama Legiman mengamankan pelaku HN dan 5 tandan buah kelapa Sawit dengan berat ± 75 Kg dengan 1,(satu) buah pisau egrek dan 1,(satu) buah bambu dengan panjang empat meter ditemukan di areal perkebunan sawit, akibat dari kejadian tersebut tersebut pihak PT. PPP Serdang Tengah merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 2.686.180,- dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Rgm. Hutagalung mengatakan.

“benar HN sudah kami amankan, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.” Ujarnya.(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.