.00 Wib berhasil mengidentivikasi 2 Orang di curigai membawa Narkotika Jenis Sabu di jalan gatot Subroto Medan Helvetia, langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka M Khairul (MK) dan Rahmad M Nur (RMN) namun pada saat penangkapan dan penggeledahan atas nama Rahmad M Nur tersangka, melawan petugas Kepolisian dengan cara menggunakan sebilah pisau, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada.
Selain hasil penindakan, petugas, berhasil menemukan 8 Bks besar Narkotika jenis sabu seberat 8 kg.
Petugas memberikan perawatan dengan membawa ke RS Bhayangkara dengan memberikan pertolongan pertama kepada tersangka, namun tersangka Rahmad M Nur (RMN) meninggal di RS Bhayangkara.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna untuk proses lebih lanjut, “sebut Kapolrestabes.
Dalam hitungan sementara, 1 gram /paket sabu bisa di gunakan 10 Orang, dengan sebanyak 18.000 gram, sehingga jumlah pengguna 18.000 Orang, dan harga Sabu per kilo gram sama dengan 400 juta Rupiah dengan harga sekitar 7,2 Milyar Rupiah.
Pasal yang di persangkaan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Hisar LG).