Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Menonjol Narkotika Jenis Shabu Seberat 8.3 Kg

242 views

Medan – Transnusantara.co.id – Berdasarkan laporan informasi yang di peroleh dari masyarakat, Jumat 09 Oktober 2020, sekira pukul 19.00, bahwa ada seorang Laki laki membawa Narkotika jenis Shabu dari Tanjung Balai tujuan Medan dengan mengendarai Mobil Sedan Accord warna biru dengan nomor Polisi BK 1103 QJ, petugas Tim Unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Dumut melakukan penyelidikan dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang akan di lintasi mobil tersebut, Konferensi Pers di laksanakan bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Senin 12/10/2020, pukul 14.00 Wib.

Pada Jumat 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15 wib Tim Petugas melihat Mobil Sedan Accord nomor Polisi BK 1103 QJ melintas di daerah Medan Amplas menuju Kota Medan Jalan SM Raja depan Stasiun Bus PT Rapi Kec. Medan Amplas.

Petugas Tim kepolisian memberhentikan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut dan di temukan barang bukti Narkoba.

Menurut pengakuan laki laki berinisial Aswan als Aseng (AN Als AG) barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah di serahkan kepada laki laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah tas warna merah.

Selanjutnya petugas Tim kepolisian melakukan pengejaran sekira pukul 23.25 wib di pingiran Depan Prime One Scole.

Petugas Tim Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat seorang laki laki ciri ciri Aswan Als Aseng (inisial ANAls AG) petugas memberhentikan sepeda Motor yang di kedarai laki laki tersebut, nsmun tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motor tersebut di jalan Jendral AH Nasution Kel. Harjo Sari II Kec. Medan Amplas Kota Medan.

Selanjutnya petugas, memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan bahkan pelaku melakukan penyerangan mengeluarkan senjata Api,

Kemudian petugas mengarahkan ke Polisian melakukan penangkapan hingga di lakukan tindakan tegas keras, dan terukur hingga jatuh dari kendaraan tersebut, dan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, laki laki tersebut meninggal lalu di lakukan penggeledahan 1 buah tas warna merah, dan barang bukti berupa 7 Bungkusan besar yang di lakban warna silfer kemasan Teh Hijau merek Qing Shan berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 7 (tujuh) kg, di ketahui laki laki tersebut bernama Masiwan Als Iwan (inisial MN Als IN).

Pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib petugas Tim Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Rumah tersangka Aswan Als Aseng di Tj Balai sekira pukul 06.40 wib di Rumah tersangka jalan HM Nur nomor 59 Desa Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,

Selanjutnya melakukan penggeledahan di Rumah tersangka Aswan Als Aseng (inisial AN Als AG), dan di temukan dan di sita dari kamar tidur tersangka Aswan Als Aseng (inisial AN Als AG) tepatnya dari dalam lemari 1 (satu) bungkus plastik teh warna Hijau merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 1 (satu) kg dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat keseluruhan 300 (tiga ratus) gram.

Data Tindak Pidana Narkotika Bulan Desember 2019 S/D tanggal 11 Oktober 2020.

-6.275 kasus
-8.188 orang tersangka.

Barang Bukti, Sabu : 479.59 Kg,
Ganja : 1.615.1 Kg.
10.434 batang Pohon 1, 28 kg ganja seluas 2 Ha.

Pil Ecstasi 219.542 1/4 butir
Pil Happy Five 7.077 butir.
Pil Alprazolam 4.551 butir.
Ketamin 1,48 kg.

Pelaku yang di lakukan tindakan tegas, keras dan terukur sebanyak 15 (lima belas) orang yang meninggal Dunia, masyarakat yang di selamatkan dari seluruh barang bukti Narkotika yang di sita sebanyak 7.713.171 (tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh satu) orang,

“Modus, memasukkan Narkotika jenis Shabu seberat 7 (tujuh) kg ke dalam 1 (sat) buah tas warna merah.
Menyimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 1.3 (satu koma tiga) kg ke dalam lemari di kamar tidur.

Pasal yang di langgar pasal 114 Ayat 2 Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman Pidana mati pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun penjara, paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

Masyarakat yang di selamatkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.3 (delapan koma tiga) kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 (delapan puluh tiga ribu) orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.