LUBUK PAKAM, (Transnusantara.co.id)-
Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk empat pelaku pencurian ikan dalam fiber, Rabu (14/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang mengatakan kepada awak media, empat pelaku masing-masing berinisial R alias Bongkeng (38) warga Jalan Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, HT alias Pio (24) warga Gang Mesjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, RS alias Roy (34) warga Jalan Tengku Raja Muda Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Justin Alexander Ginting alias Martin (23) warga Jalan WR Supratman Pasar IV Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam .
Penangkapan keempat pelaku yang bekerja bongkar muat dan mocok-mocok itu pada Sabtu (26/9) lalu, sekira pukul 08.00 WIB, korban Jony (39) warga Perum Graha Jalan Setia Budi Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, ada mendapat kabar dari seorang Security Deli Mas bernama Ali Soleman Siregar, bahwa ikan dalam fiber miliknya telah dibongkar dan dicuri oleh pelaku di pajak ikan belakang Deli Mas
Setelah mendapat cerita itu, korban langsung mengecek kebenarannya dilokasi kejadian bahwa ikan di dalam fiber terbukti telah hilang dan dicuri.
Sementara ikan yang hilang dicuri sebanyak 100 kg. Selanjutnya korban bersama saksi mencari pelaku diseputaran pajak ikan belakang Deli Mas namun tidak ditemukan. Korban dalam hal ini mengalami kerugian Rp.3.000.000 . Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang LP / 101 / X / 2020 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 01 Oktober 2020
Mendapat laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STr.K MH dan 3 Personil lainnya mendapat kabar jika R alias Bongkeng dan kawannya berada di Pajak Deli Mas Pasar III Kecamatan Lubuk Pakam. Dan ke empat pelaku pun akhirnya ditangkap dan langsung diangkut ke komando berikut barang bukti satu buah fiber warna hijau
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan keempat pelaku telah diamankan. Dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e , 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek (Gun)