Medan – Transnusantara.co.id – Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan Minggu, 18/10/2020, pukul 03.00 wib berhasil meringkus dua oran pria yang di duga kuat pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah Warga jalan Lizardi Putra nomor 9 kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan.
Kedua tersangka Yakni Muhammad Suranta Warga jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga 04 Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan, dan Tomi Bastanta Ginting Warga jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan.
Kepolisian sektor Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik SH MH, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pembegalan tersebut.
Namun berdasarkan laporan dari pelapor korban An. Sri Aminah 2 Orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, dimana pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 Korban bersama temannya An. Mela Ritonga melintas di jalan Seroja VII menuju ke pajak Melati hendak mau membelikan Bakso, dan pada saat di tengah perjalanan mereka melintasi semak semak, dengan secara tiba tiba kedua pelaku keluar dari semak semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali hingga terjatuh ke badan jalan, “ungkap Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, melihat Korban bersama rekannya terjatuh, pelakupun langsung mengancam Korban dengan sebuah kayu balok hingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Pada saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan saat itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Saat kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua dan saya bersama panit Ipda Elia Karo Karo, dan personil Reskrim langsung meluncur ke TKP Cek dan olah TKP, “sebut Martua Manik SH MH.
Setelah kami melakukan Cek tempat kejadian perkara dan berdasarkan hasil Cek TKP dan hasil penyelidikan unit reskrim, bahwa di duga keras pelaku yang merampas paksa sepeda motor korban sesuai dengan ciri ciri yang di sebutkan korban, kami langsung melakukan pengejaran.
Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di jalan setia Budi Kel. Simpang Selayang dan dari hasil Introgasi, bahwa Tomi mengaku melakukan pembegalan bersama dengan rekannya Muhammad Suranta, “sebut Iptu Martua Manik SH MH.
Iptu Martua Manik, juga menjelaskan bahwa, setelah mendengarkan penjelasan dari Tomi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara Nomor 20 dan pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur, dan dalam kasus ini seorang penadah yang tinggal di jalan Eka Surya Gang Eka Surya Nomor 53 Kel. Gedung Johor juga turut kami tangkap.
Dan menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut di jual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga 2.550.000,- dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka, penadah dan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Crem Coklat dengan Nomor Pol BA 2949 AES dengan nomor Rangka : MH1JFL 111 EKO 12871, No. Mesin JFL 1E 1008905 dan 1(satu) buah Broti yang di gunakan untuk mengancam korban, dan kami membawa ke Polsek Delitua guna untuk di Proses Lebih lanjut. ( Hisar LG).