DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-Dikukuhkannya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang yang diselenggarakan secara virtual oleh Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi , Selasa (20/10) bertempat di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang dengan Protokol Kesehatan. Selain Kabupaten Deli Serdang ada 28 Kabupaten/Kota yang dikukuhkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Akses keuangan telah menjadi salah satu kerangka pembangunan ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Rencana tersebut perlu diperkuat dengan upaya perluasan akses keuangan. Kehadiran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memberikan warna tersendiri dalam upaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.
Acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) itu juga dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, Sekdakab sekaligus Koordinator TPAKD Darwin Zein S.Sos, Asisten II Ekbang ,para OPD serta Empat Kepala Cabang Perbankan dan PT Pegadaian sebagai Anggota TPAKD sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor : 591 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD).
Usai Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar menyatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Deli Serdang Nomor : 591 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) sudah terbentuk TPAKD Deli Serdang. Dengan adanya TPAKD diharapkan bisa menjadi forum koordinasi untuk meningkatkan akses keuangan di daerah yang bisa berperan dalam meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk dan jasa keuangan oleh masyarakat, harap Wabup Deli Serdang (Gun)