DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-Seorang pria berinisial WS (28) Warga Jalan Jermal XV Kelurahan Bulan Sari Kecamatan Medan Denai Kota Medan Kamis (22/10) harus berurusan dengan pihak polisi dan merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang dengan dugaan kasus penggelapan.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian pada Selasa (6/10) pelaku WS meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) warga Dusun IV Desa Durian Kecamatab Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, namun sepeda motornya tersebut tidak dikembalikan . Pantas saja korban pun berang terhadap perlakuan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Selanjutnya pada Kamis (22/10) penyelidikan polisi membuahkan hasil, WS berhasil ditangkap di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Saat diinterogasi petugas WS mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH menjelaskan, “tersangka sudah kami amankan dan barang bukti masih kami lakukan pencarian, WS dijerat pasal 372 dari KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara.” ucap Kasat Reskrim (Gun)