Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran PPAS Pemkab Deli Serdang Tahun 2021

Daerah209 views
209 views

DELI SERDANG, (Transnusantara.co.id)-Bupati H. Ashari Tambunan beserta Wakil Bupati H.M A Yusuf Siregar menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, di hadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Wabup HM Ali Yusuf Siregar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam Jum’at (23/10) sore.

 

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik beserta Wakil T. Achmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit. Turut juga menghadiri Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta Staf Ahli,Asisten,Kepala OPD, Anggota Dewan lainnya dab Camat.

 

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Drs.H. Abdul Rahman, M.Pd dalam laporannya menyampaikan terkait KUA PPAS tentang RAPBD bahwa, Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini merupakan kesepakatan antara Bupati Deli Serdang dan pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk nantinya dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 bersama Badan Anggaran DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

 

Abdul Rahman menambahkan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara juga berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021. Dalam kebijakan umum Anggaran disebutkan bahwa RKPD Tahun 2021 merupakan perencanaan tahun kedua implementasi RPJMD Kabupaten Deli Serdang Rahun 2019 sampai 2024, dengan agenda Tahun 2021 adalah peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat dengan Prioritas Pembangunan antara lain, Peningkatan Kualitas SDM yang didukung Teknologi, Pemulihan Kesejahteraan Nasyarakat dan Transformasi Ekonomi Berbasis Sumber Daya, Percepatan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur yang terintegrasi antar wilayah dan pemantapan peran pemerintah yang baik dan bersih. Tentunya, apa yang disampaikan dalam agenda Tahun 2021 serta prioritasnya tercermin dalam politik anggaran dan terukur dalam RPJMD tahun-tahun kedua.

 

Kesimpulan laporan yang disampaikan mengharapkan terjadinya peningkatan belanja, diharapkan berpengaruh pada upaya menekan presentasi angka kemiskinan di Kabupaten Deli serdang akibat bencana COVID. Poin kedua Jesepakatan Pagu Anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dapat mewujudkan Politik Anggaran untuk mewujudkan Visi dan Misi Daerah. Poin ketiga, Pendapatan daerah harus benar terukur, rasional dapat dicapai nantinya sesuai dengan tujuan disusunnya kebijakan umum anggaran dan terakhir pembiayaan daerah diupayakan untuk menekan SILPA agar ketepatan antara perencanaan dan realisasi dapat mendekati.

 

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah menelaah dan membahas materi KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kab.Deli Serdang Tahun 2021, ini merupakan salah satu bentuk rasa tangung jawab terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Deli Serdang yaitu “Deli Serdang yang Maju dan Sejahtera dengan Masyarakatnya yang Religius dan Rukun dalam Kebhinekaan”.

 

Bupati memberi penegasan bahwa tahapan pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2021 merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan RANPERDA APBD Kabupaten lllDeli Serdang yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu mengenai Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp.3.999.683.296.443,00 yang terdiri dari komponen pendapatan asli empat daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kemudian belanja daerah sebesar Rp.4.026.683.296.443 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

 

Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.45.000.000.000,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.18.000.000.000,00 sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp.27.000.000.000,00. Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di kabupaten Deli Serdang tahun 2021, yang merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah di kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi. Beliau juga berharap agar dengan adanya nota kesepakatan KUA dan PPA APBD kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, harap H Ashari Tambunan (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.