Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rebus Narkotika Jenis Shabu 54,9 Kg Dan 977 Butir Pil Ectasy

Medan, ( Trans Nusantara.co.id)–Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu Sebanyak 54.976.57 Kilo Gram dan 977 butir pil ekstasi. Hasil pengungkapan dari 3 Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan, dan ini di musnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas Rabu, 11/11/2020.

Pemusnahan barang bukti asal China itu, dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama pihak kejaksaan, menjelaskan barang haram yang dimusnahkan dengan cara direbus, serta untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba yang ada di Kota Medan. “barang haram yang dimusnahkan ini senilai 22 miliar, “sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan wartawan saat melaksanakan press riliase pemusnahan.

Selain menangkap para pengedar narkoba sebanyak 14 orang, yang mana tangkapan itu ada dari Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan. “Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota, “ujarnya.

Kombes Pol Riko mengaku penindakan ini dilakukan dari bulan Juli – Oktober 2020 dan berjasil menangkap 12 orang tersangka, satu diantaranya wanita. “Saat ini kita telah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba, “sebut Kombes Pol Riko Sunarko sembari mengatakan bahwa pihaknya telah sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan.

Dikatakanya, bahwa Kota Medan mangsa besar narkoba, untuk itu mari bersama sama membasmi narkoba. Karena Kepolisian tidak sanggup melaksanakan sendiri.

Karena itu, perlu dukungan semuanya dari masyarakat serta di saat masa pandemi Covid-19 semakin tinggi peredaran narkoba. “Jadi kita tidak segan menembak mati para pelakunya. Karena sudah ada yang ditembak mati pengedar sabu di Kota Medan, “tutupnya.

( Hisar LG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.