DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP Tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Polresta Deli Serdang menggelar Upacara PTDH terhadap personilnya yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi Anggota Polri.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di Halaman Mapolresta Deli Serdang yang dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK diikuti Personil Polresta Deli Serdang. Senin (23/11) .
Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Anggota Polri. Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh Personil Polresta Deli Serdang, demikian disampaikan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, dalam amanatnya.
Wakapolresta mengatakan, “tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri.” tandesnya .
Lebih jauh dikemukakan Wakapolresta, Deli Serdang, ” Cukuplah Bripka FS di PTDH, Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, Bangsa dan Negara “. Tambahnya AKBP Julianto.
Perlu diketahui, upacara PTDH tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia) hanya dengan menggunakan fotonya saja.
Wakapolresta berharap semoga kedepan Polresta Deli Serdang semakin baik dan jaga selalu kesehatan.(Gun)