DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-
Guna melengkapi pemberkasan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dilakukan Masri Uni Alamsyah Alias Masri terhadap Nick Wilson, Warga Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, bertempat di Lapangan Hijau Mapolresta Deli Serdang Lubuk Pakam Rabu (25/11)
Kejadian Pembunuhan yang mengakibatkan Nick Wilson tewas tersebut pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 wib di Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dan pelakunya telah diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam Reka Ulang tersebut, pelaku Masri Uni Alamsyah Alias Masri warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, memperagakan adegan secara bertahap tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga Nick Wilson meninggal dunia.
Rekontruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini, dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut.
“Reka ulang ini dilakukan tidak lain untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun. Motif pembunuhan yang dilakukan Masri Uni Alamsyah Alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang menfitnah orang tua tersangka,”
“Dalam hal ini Polisi telah menetapkan Masri Uni Alamsyah Alias Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang . Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan direncanakan .(Gun)