Satres Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pengungkapan 30 Kg Narkotika Jenis Shabu, 1 Orang Ditembak Mati

270 views

Medan, Transnusantara.co.id – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si memimpin langsung press riliase pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan bertempat di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Rabu 02/12/2020.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH SIK M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan Sumatera Utara bersama Wartawan. Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, satuan petugas Satres narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang tersangka AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.

Selain Petugas Satres Narkoba, menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus besar Narkotika jenis shabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK sedang (DPO) merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Jalan Medan-Binjai di daerah Sei Semayang. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petuga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR

Kemudian pihak petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara guna untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia

Selain barang bukti yang disita petugas, dari tersangka yakni berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis shabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 (tiga ratus ribu) orang penerus bangsa, “pungkas Kapolda.

Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si, menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen, akan memberantas segala tindak pidana penyalah gunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur, “ungkapnya.

Saya juga meminta rekan-rekan media untuk dapat berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing, “ungkap Kapoldasu. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.