Selama Tahun 2020 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangani 1391 Perkara

DELI SERDANG ( Transnusantara.co.id)-Selama tahun 2020, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangani 1391 perkara, Satres Narkoba 311 Khasus, dan 105 jiwa tewas akibat kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas). Demikian dipaparkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIK didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait SIK, yang juga dihadiri Kabag Ops, para Kasat, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasi Propam, Rabu (30/12)

Menurut perwira berpangkat tiga melati emas dipundak itu, dari 1391 khasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan jajarannya, jumlah khasus yang sudah selesai sebanyak 1312 kasus dengan persentase berkisar 94 persen. “Tahun 2019 jumlah tindak pidana sebanyak 1307 Khasus dengan penyelesaian khasus berkisar 61,44 persen. Ada peningkatan jumlah tindak pidana dan penyelesaiannya juga meningkat pada Tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019,” ujarnya

Dari total 1391 khasus yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Jajaran, terdapat beberapa khasus menonjol berhasil diungkap diantaranya 5 khasus pembunuhan, 7 khasus pencurian pemberatan berupa pengungkapan Pembobolan 5 Mini market dan 2 kasus pencurian sarang Burung walet. 4 khasus pencurian kendaraan Bermotor, 1 khasus pengancaman dan pemerasan serta melawan Petugas dan 1 kasus UU Darurat.

“Untuk kasus korupsi, ada 1 kasus operasi tangkap tangan dengan kerugian Rp 5 juta, tersangkanya Hendri Purba yang saat itu menjabat Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 449.690.538,” ungkapnya

Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga berhasil mengungkap khasus Peredaran uang palsu dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dan Unit PPA berhasil mengungkap khasus Pencabulan terhadap korban yang masih sekolah dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang dan khasus cabul terhadap anak kandung di Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 menangani 311 khasus narkoba dengan jumlah tersangka pria 374 orang, perempuan 12 orang.

“Penyelesaian perkara berjumlah 327, melebihi target karena ada perkara tahun 2019 diselesaikan tahun 2020. Barang bukti sabu yang disita selama tahun 2020 seberat 4.760,57 gram, ganja seberat 42.078,2 gram, ektacy 160 butir dan happy five sebanyak 2.297 butir,” Sebutnya.

Untuk Khasus yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 jumlah kecelakaan sebanyak 318 khasus, meninggal dunia 105 jiwa, luka berat 8 orang dan luka ringan sebanyak 417 orang.

“Sebanyak 242 perkara sudah diselesaikan dengan persentase 76,1 persen. Tabrak lari ada 66 khasus. Kerugian materi sebesar Rp 259.750.000,” ungkap Kapolresta Deli Serdang (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.