DELI SERDANG ( Transnusantara.co.id )
Polresta Deli Serdang melarang pesta kembang api dan petasan dalam menyambut malam pergantian tahun 2020. Hal itu ditegaskan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi.
“Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun,” ucap Kapolresta Deli Serdang Rabu (30/12/2020).
Selain itu tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam pergantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dimasa pandemi ini. Untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat,” ucapnya.
Melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang dimasa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19. Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata dan masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam pergantian tahun.
“Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19,” ungkap Kombes Pol Yemi.
Polresta Deli Serdang telah berkordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang dengan bekerjasama dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam penggantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.
“Bila memang kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kapolresta Yemi Mandagi (Gun)