Pelaku Pencuri Mesin Pembuat Pelet Ikan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Beringin

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan KS alias Kakat (35) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria mocok-mocok ini terjerat kasus pencurian mesin pembuat pelet ikan milik korban Boimin (40) warga Dusun IV Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, penangkapan Kakat berdasarkan laporan pengaduan korban Nomor LP/123/ XI/2020/SU/POLRESTA DS/Sek Beringin, tanggal 12 Nopember 2020. Pada saat itu saksi bernama Miswanto (20) warga Dusun I Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu, mengatakan kepada korban bahwa mesin pembuatan pelet ikan telah hilang.

Kemudian saksi lainnya bernama Erwin (25) warga Dusun Mawar Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, ditawari mesin pembuatan pelet ikan oleh seorang pria bernama Rizal seharga Rp. 800.000. Kemudian Erwin menemui korban sembari mengatakan ada yang menawarkan mesin pembuat pelet ikan. Lalu korban menyuruh Erwin untuk membelinya.

Setelah itu Erwin dan Rizal pun mengambil mesin tersebut di Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah mesin dimaksud diperlihatkan kepada korban ternyata mesin itu miliknya yang telah hilang. Menurut pengakuan penjual, mesin tersebut diterima dari KS alias Kakat. Korban pun langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Ketika mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Dony Simanjuntak SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 wib, Petugas mendapat kabar bahwa KS alias Kakat berada dirumahanya. Dengan gerak cepat petugas langsung mengamankan KS alias Kakat ke komando .

Kapolsek Beringin Iptu Dony Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) membenarkan bahwa KS alias Kakat telah diamankan. Dari Hasil introgasi terhadap tersangka dikatakannya ia mengambil mesin itu bersama Rizal warga Gang Abas Desa Ramunia II Kecamatan Pantai Labu. Dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ucap Iptu Pol Dony .(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.