Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja 14 Kg di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam

Polri557 views

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang diilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Ganja ditaksir seberat 14 Kg di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Rabu (30/12)

Kegiatan press release dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menyatakan bahwa, pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya 3 kotak yang mencurigkan di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Setelah Mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju TKP . Dan dihadapan masyarakat petugas lalu membuka kotak tersebut yang berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 Kg berisikan ganja.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diketahui bahwa, pemilik kotak yang berisikan ganja itu seorang pria berinisial SG allias P (26) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tak Lama kemudian, SG pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut datang ke TKP. Kemudian pelaku SG beserta barang bukti langsung diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi awak media Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan “ Pelaku SG dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara 20 Tahun” tandes Kasat Narkoba Ginanjar Fitriadi (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.