MEDAN, Transnusantara.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Surianto, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menjalankan pengunduran diri yang diajukan JS, oknum kepala Kekolah Dasar (SD) Negeri 064025 yang diduga memiliki kelainan seksual.
“Sudah ada surat pengundurannya, kita baru tahu dari orangtua murid, dan sudah diserahkan ke Disdik Medan, kita minta itu ditindaklanjuti,” ujar Surianto pada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pria yang akrab disapa Butong ini menilai wajar ketika kasus ini mencuat orangtua murid menjadi khawatir. Surat pengunduran diri yang diajukan JS itu sendiri disampaikan Raiman, perwakilan orangtua murid dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan, kemarin (6/1/2021).
Raiman mengaku fotocopy atau salinan surat pengunduran diri yang diajukan JS sudah pernah disampaikan kepada Disdik Medan. Kenapa tidak kami berikan yang asli, karena beberapa kali surat yang disampaikan hilang. Makanya yang asli disampaikan di sini (DPRD Medan), sebab kami ingin garansi,” bilangnya.
Aksi 23 Desember 2020 lalu, lanjut dia, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan orangtua murid. Apalagi keluhan yang disampaikan ke Disdik Medan tidak pernah ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan mengaku akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan JS. “Surat ini akan kita proses, akan kita pelajari dan dalami, apalagi dewan telah memberikan waktu satu bulan, maka inspektorat juga tentunya akan bekerja melihat situasi dan kondisi kebenarannya lapangan,” ungkap Adlan. (PS)