DPRD Medan: Sanksi Tegas Harus Diberikan Jika Sekolah Melakukan Belajar Tatap Muka

Politik235 views
235 views

MEDAN, Transnusantara.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. Hal ini dilakukan Gubernur karena keselamatan dan kesehatan para siswa tetap menjadi prioritas dan pandemi Covid-19 belum berakhir. Jadi kalau ada sekolah di Kota Medan yang membandal, melakukan belajar tatap muka, harus mendapat sanksi tegas. Sebab Medan masih zona merah pandemi covid-19.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, H Rajudin Sagala kepada wartawan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lulus Medan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Rajudin, beberapa sekolah di Medan, Sumatera Utara umumnya, baik negeri maupun swasta masih ada saja coba-coba melakukan hal-hal yang sudah dilarang pemerintah tersebut.

Coba bayangkan, tuturnya lagi, murid yang terpapar dari sekolah, lalu pulang ke rumah dan menularkannya ke anggota keluarga yang lain. Sudah pasti ini akan menambah jumlah korban Covid 19.

Untuk itu jika ada sekolah yang membandal, memaksakan muridnya belajar tatap muka, harus diberikan sanksi tegas, kalau dia sekolah negeri kepala sekolahnya layak di copot, jika sekolah swasta cabut izin operasionalnya,” tegas Rajudin. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.