DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-
Budi alias Acuan (31) warga Dusun ll Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dibekuk Sat Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang di Dusun II Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (13/1) sekira pukul 14.30 WIB, berkaitan kasus pembobolan warung.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH saat di konfirmasi Kamis (14/01) mengatakan, peristiwa pembobolan warung milik korban Jasmah (49) warga Dusun ll Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang terjadi pada Minggu (11/8/2020). Pelaku saat itu masuk melalui pintu depan yang sedang terbuka dan mengambil kaleng roti berisi uang yang terletak dalam laci milik korban.
Ketika itu korban tidak langsung membuat laporan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, mengingat korban tidak mengetahui pelakunya. Namun pada Januari 2021, korban mengetahui Handphone miliknya ada pada pelaku, barulah korban membuat laporan ke Polsek Beringin.
Setelah mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH, bersama sejumlah Personil melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Dusun ll Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, persisnya di Komplek kantor Desa Denai Sarang Burung. Lantas petugas segera berangkat kelokasi dan menangkap Budi alias Acuan.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Doni Simanjuntak SH membenarkan,” Budi alias Acuan diamankan. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” jelas AKP Doni Simanjuntak (Gun).