DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Lambro alias Uban (31) tidak berkutik ketika ditangkap berkaitan kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polesta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Galang No. 122 Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 08.30 wib.
Penangkapan Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban Nurleli Saragih (42) yang mana rumah miliknya di Jalan Galang Lingkungan III No. 70 Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang telah dibobol maling.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 wib. Korban mengetahui jika rumahnya telah dibobol maling ketika pulang dari Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang . Korban mendapati pintu samping rumah miliknya terlihat bekas dicongkel. Kemudian korban masuk rumah dan tidak mendapati Mesin Jahit yang berada diruang dapur .Begitu juga Gelang Emas seberat 2,5 gram dan 1 unit HP merk type UN 3481 Thn 2018 No senil : 56694945R8 warna silver yang sebelumnya berada dilemari. Atas kejadian itu selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan sesuai LP / 50 / VIII / 2020/ SU/ RESTA-DS / Tgl. 15 November 2020 dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang ketika mendapat laporan langsung bergerak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Pol Randy Anugrah Putrato S.Trk melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Lamro alias Uban pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30wib.
Pihak petugas mendapat kabar bahwa Lambro alias Uban berada dirumah, maka petugas Unit Reskrim pun bergerak menuju rumah pelaku dan sekaligus membekuk Lambro alias Uban untuk dilakukan pemeriksaan ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan,” Lambro alias Uban telah diamankan . Dan pelaku dalam hal ini dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” tandes Hendri Yanto Sihotang (Gun)