DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Polresta Deli Serdang bersama Pemkab Deli Serdang membubarkan kerumunan massa yang menghadiri kegiatan Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/01/2021) Malam.
Kabag Ops Polresta Deli Serdang KOMPOL Chocky S. Meliala, SH, SIK, MH setiba di lokasi kerumunan memberikan himbauan kepada para tamu undangan, agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/I/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pkl.22.00 wib.
Akibat tidak mengindahkan Protokol Kesehatan, pada pukul.20.45 wib Tim Satgas Covid 19 membubarkan kegiatan Grand Opening AMT 99 Cafe dan Resto di Desa Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, karena pihak penyelenggara tidak mematuhi himbauan protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan bagi para pengunjung tamu dan undangan.
Selaku Kabid pencegahan Covid 19 Kabupaten Deli Serdang Maramuda Pulungan,S.Pd kembali memberikan himbauan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi, guna menghindari penambahan kerumunan.
Tim langsung membubarkan kegiatan tersebut guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Deli Serdang” tegas Kabag Ops Polresta Deli Serdang . (Gun)