DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-
Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diantaranya satu Cewek dan empat Cowok dari lokasi berbeda pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Kelima pelaku diamankan masing-masing Ferry (45) warga Jalan Persamaan, Gang Belut, No.10, Kelurahan Sitirejo 2, Kecamatan Medan Amplas Kodya Medan, Zul Yzar Amin (48) warga Jermal 11 Kecamatan Medan Denai, Lailatul Khairat (38) warga Jalan Atpokat Raya 3, Marendal Kanal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Putra Pratama alias Kumis (33) warga Jalan Limau Manis Pasar 15 Perum Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Julharman (32) warga Asrama Widuri Blok Kenari No.157 Kelurahan Harjo Sari 2 Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 06/ I /2021 /SU/Res Ds/Sek Tg.Morawa, pada 21 Januari 2021 dengan pelapor Yetty Lia Syahputry. Peristiwanya terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban akan bertransaksi di BRI dengan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah BK 2555 AHK di Kantor BRI Komplek PTPN II Tanjung Morawa Jalan Medan – Tanjung Morawa KM.15, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan kunci kontak lengket pada Sepeda motornya .
Ketika korban sedang asyik mengobrol, ada saksi bertanya kepada korban “itu kenapa sepeda motor kamu dibawa oleh orang?” Dengan spontan korban langsung mengejar dan meminta kepada saksi untuk bersama sama melakukan pengejaran dengan sepeda motor saksi, namun sayang tidak dapat. Dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Mendapat laporan pengaduan dari korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono, melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Putra Pratama alias Kumis yang berada di SPBU Sisingamangaraja. Petugas langsung bergerak kesana dan menangkap Putra Pratama alias Kumis serta Muhammad Julharman.
Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku mereka mendaptkan sepeda motor tersebut dari pelaku bernama Ferry dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diberikan kepada Lailatul sebesar Rp 9.500.000. Pelaku Putra Pratama alias Kumis dan Muhammad Julharman hanya mendapat bagian sebesar Rp 800.000.
Tim Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Ferry dan Lailatul. Dari hasil penyelidikan, pelaku Ferry berada di Jalan Sukamaju Kecamatan Medan Johor. Petugas bergerak kesana dan meringkus Ferry. Sekira pukul 20.00 WIB tim mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul sedang berada di Medan Amplas dan tim langsung bergerak kelokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku Lailatul.
Dari hasil interogasi pelaku Ferry bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan kawannya bernama Zul Amin. Sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil membekuk Zul Amin dari rumahnya. Guna kepentingan pemeriksaan, kelima pelaku diangkut petugas ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH Senin (25/1) kepada awak media membenarkan bahwa, kelima pelaku telah diamankan berikut Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMax Tipe 2DP Non Abs Warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 2794 ABQ Warna Merah, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario BK 3225 AAD Warna Hitam List Pink, sebut Kapolsek Sawangin SH ( Gun) .