Wakapolresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Ngasil Tarigan

241 views

DELI SERDANG ( Transnusantara.co.id)-Pembunuhan Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang ditemukan tewas dalam Gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB lalu dikarenakan tersangka ESS alias Jaya Sembiring (40) marah terhadap korban dan akhirnya terungkap.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH Senin (25/1) menyebutkan, pelaku marah karena hanya korban yang berani menantang dan menolak perihal Tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun Proyek Pembangunan Perumahan dan Pembibitan Bawang ditolak korban Ngasil Tarigan yang tidak setuju rencana tersebut.

Selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang tidak ada yang berani menentang tersangka. “Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban terlebih dulu membacok tersangka, kemudian tersangka emosi dan menghabisi nyawa korban,” jelas AKBP Julianto P Sirait SIK.

Masih dengan keterangan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK, tersangka pada saat itu sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh selama dua bulan dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo. kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah diladang warga.

“Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka ESS alias Jaya Sembiring yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tandes AKBP Julianto P Sirait .(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.