Cegah Penyebaran Covid-19, 12 Warga Kena Sanksi Dalam Operasi Yustisi Polsek Medan Baru

Uncategorized259 views

Medan, ( TransNusantara.co.id)–Sejumlah orang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi push up dalam Operasi Yustisi yang digelar Polsek Medan Baru bersama Satpol PP dan TNI, Minggu (31/1/2021).

Operasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Medan Petisah. Sejumlah jalan antara lain Jalan Majapahit, Gajah Mada, Mataram, Hayam Wuruk dan S.Parman disisir petugas.

 

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, sasaran operasi adalah para pejalan kaki, pengemudi roda 2, 3 dan 4 yang melintas.

 

“Pandemi masih belum berakhir, jumlah orang terpapar virus ini masih tinggi, karenanya kita harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek.

 

Ia berharap operasi ini akan meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah.

Dalam operasi ini selain memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan juga dibagikan masker dan imbauan untuk mematuhi 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

 

Selama operasi beberapa jam itu, sedikitnya 12 warga diberi sanksi teguran lisan dan push up karena tidak memakai masker. (Edrin Nasution).

 

Foto: Petugas Polsek Medan Baru bersama Satpol PP dan TNI razia masker di seputaran Kecamatan Medan Petisah. ( Edrin Nasution).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.