Medan, TransNusantara.co.id-ES (21) dan MA (18) tak menyangka kalau orang yang menghentikan sepedamotor mereka adalah polisi. Setelah hilang rasa terkejutnya, MA buru-buru membuang bungkusan plastik kecil.
Namun aksinya ketahuan. Ia pun tak bisa mengelak. Bungkusan plastik kecil itu ternyata berisi narkotika jenis sabu.
“Keduanya patungan beli sabu paket cepek di Jalan Jermal,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
ES, warga Jalan Pulau Gambar Kecamatan Lubuk Pakam dan MA warga Desa Lengau Sebrang Dusun I, Deli Serdang inipun digiring Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) ke Mapolsek Medan Baru pada Selasa (2/2/2021).
Menurut Kanit, kedua sohib ini ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota. Sebelumnya petugas mendapat informasi terkait transaksi narkoba.
Petugas pun menyelidiki laporan itu dan berhasil mengindentifikasi pelakunya. Beberapa saat dibuntuti, tekab langsung menghentikan laju sepeda motor Honda Supra BL 2113 BAY yang dinaiki keduanya.
Gugup begitu melihat polisi, MA berusaha membuang barang bukti. Namun ia kalah cepat dengan polisi yang sigap.
“Dari introgasi pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Jermal seharga Rp100.000. Rencananya mereka berdua akan menggunakan sabu tersebut,” tutup Kanit.
Kini keduanya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Medan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Edrin)