Dirjen Tenaga Kerja RI Resmikan Sekaligus Launching Kantor Layanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang

Uncategorized251 views

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan bersama Dirjen Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Drs Suhartono meresmikan sekaligus Launching Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPMI) di P3UD Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (17/2).

Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Binsar TH Sitanggang dalam laporannya menjelaskan, Deli Serdang didorong untuk membentuk Kantor Layanan Terpadu Satu Atap di Sumatera Utara, karena Deli Serdang adalah Lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sumatera Utara.

“Menurut data tahun 2019 kurang lebih 2.100 warga Deli Serdang bekerja di Luar Negeri di berbagai belahan Dunia misalnya Malaysia, Singapore, Cina, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, Amerika dan yang lainya”,ucap Binsar Sitanggang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 41 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membentuk Layanan Terpadu Satu Atap, Perlingdungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Sumatera Utara yang akan diresmikan.

Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, khususnya melayani PMI yang ada di Deli Serdang, yang sesungguhnya para PMI berasal dari Perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja dibawah naungan (APJATI) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang sesungguhnya merupakan Mitra Pemerintah.

Kita ketahui bersama bagaimana sulitnya seorang PMI mengurus dokumentasi yang selama ini secara reguler yang harus mendatangi beberapa kantor misalnya Kantor Imigrasi Polonia di Medan, lalu Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Catatan Sipil di Deli Serdang, lalu mendatangi BP2MI di Kecamatan Patumbak, begitu banyak waktu dan enegi yang mereka luangkan, maka inilah jawaban satu-satunya bagaimana supaya kita melayani rakyat kita dengan baik, sebut Kadis Tenaga Kerja Binsar Sitanggang

Bupati Ashari Tambunan mengatakan, menjadi pekerja migran indonesia, merupakan hak bagi setiap Warga Negara. Karena, menjadi Pekerja Migran Indonesia saat ini, bukan lagi menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan pekerjaan, akan tetapi sudah menjadi pilihan yang kompetitif bagi setiap angkatan kerja yang ingin berkembang.

Namun, tidak dapat dipungkiri, para Pekerja Migran Indonesia, kerap diperhadapkan dengan berbagai situasi yang sulit dan kurang menyenangkan, mulai dari pemberangkatan ilegal dan non – prosedural yang menuntut biaya besar, penempatan kerja yang tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan, sampai dengan permasalahan – permasalahan hukum yang harus mereka alami di negara tujuan. Padahal, sepantasnya para pekerja migran kita, mendapatkan perlindungan dimanapun mereka bekerja.

“Untuk menyikapi kondisi yang demikian ini, maka pemerintah hadir menyediakan fasilitas layanan bagi para Pekerja Migran Indonesia, untuk memudahkan para pekerja, didalam mengurus serta melengkapi administrasi dan dokumen – dokumen yang diperlukan”,kata Bupati Ashari tambunan.

Dirjen Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Drs Suhartono menyatakan bagaimana proses atau cara penempatan di Luar Negeri, yaitu harus melalui Proses Pencatatan Disistem, itu harus dilakukan temen-temen di Dinas untuk mencatat, karna di dalam sistem kita bisa melihat mereka yang akan Keluar Negeri nanti akan masuk ke program langsung atau penempatan, Inilah yang kita lakukan disatu sistem.

“Semoga LTSA ini menjadi layanan satu atap untuk keluar negeri, jadi semua yang akan berangkat keluar negeri harus melalui LTSA, dapat dioprasionalkan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat” harap Suhartono.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.