MEDAN, Transnusantara.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menilai Surat Edaran tentang honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL) Pemko Medan Tahun 2021 perlu dipertimbangkan.
Menurut Ihwan, Pemko Medan dalam memutuskan jumlah nominal honorarium PHL jangan hanya mengacu kepada beratnya beban APBD Tahun 2021 dampak pandemi tanpa memikirkan beban ekonomi para PHL yang juga terdampak Covid-19.
“Jadi kita minta Pemko Medan kembali mempertimbangkan surat edaran tentang sistem penggajian honorarium PHL tersebut atas dasar kemanusiaan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini,” kata Ihwan Ritonga di Medan, Kamis (17/2/2021).
Ihwan mengatakan semua OPD sangat membutuhkan tenaga PHL untuk membantu kegiatan operasional mereka.
“Bagaimana para PHL bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka saja kurang diperhatikan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan Pemko Medan dalam mengeluarkan kebijakan yang adil,” ujar politisi Partai Gerindra Kota Medan ini.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran, besaran onorarium PHL tahun 2021 Rp3 juta setelah dipotong BPJS Naker sebesar Rp187.200 dan BPJS Nakes sebesar Rp150.000. Atas potongan itu, para PHL mendapat honorarium untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.662.800.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dampak pandemi Covid-19, memang beban APBD Kota Medan cukup besar untuk mengantisipasi wabah itu.
“Namun atas nama kemanusiaan, Pemko Medan perlu juga mempertimbangkan honorarium para PHL,” Ihwan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kenaikan honorarium para PHL mengikuti Upah Pokok Minimum Kota (UMK).
Menurut Wiriya, faktor pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga dalam sistem penggajiannya disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a yaitu sebesar Rp 2.022.200.
Dan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 untuk golongan II sebesar Rp 1.960.000 s/d 2.843.900.
Dan berdasarkan Permenkeu RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat, Upah Minimum Sumatera Utara sebesar Rp 2.449.500. Kemudian dalam APBD TA 2021 telah disahkan honorarium PHL sebesar tiga juta rupiah.
“Kalau kenaikan gaji PHL setiap tahunnya mengikuti UMK, maka bisa bangkrut Pemko Medan ini,” kata Wiriya. (PS)