DPRD KOTA MEDAN GELAR RAPAT PARIPURNA PENGUSULAN PENGHENTIAN JABATAN IR.H.AKHYAR NASUTION,SEBAGAI WALIKOTA

MEDAN,Transnusantara.co.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Medan, menggelar rapat Paripurna, terkait pengusulan pemberhentian, jabatan Ir.H. Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan, periode 2016 – 2021, digedung utama DPRD Medan, Selasa ( 16/2/2021 ).

Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala,
dihadiri Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, para Anggota Dewan, dan sejumlah OPD, secara langsung virtual.

Dalam acara rapat paripurna itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Hj Alida, SH, membacakan putusan hasil rapat DPRD Kota Medan terkait pengusulan penghentian Ir. H Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan priode 2016-2021, yang ditanda tangani empat pimpinan Dewan yaitu Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.

Kemudian, Ketua DPRD Kota Medan memberikan kesempatan kepada para Anggota Dewan untuk mengoreksi hasil putusan rapat yang telah dibacakan, secara serentak para wakil rakyat itu menyatakan setuju.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Medan, berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI, nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian sehingga melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.

Hasyim, menjelaskan usulan ini akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.Mendagri yang akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.

Akhirnya, naskah putusan hasil rapat itu ditanda tangani Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala dan Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution.

Sementara informasi yang dihimpun, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menyatakan bahwa pada 18 Februari 2021 akan menggelar rapat pleno secara terbuka dengan agenda penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota,Tahun 2020.

( PS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.