Terkait Transportasi Online Tak Berijin, Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan Pemanggilan Dishub

Politik230 views
230 views

MEDAN, Transnusantara.co.id – Komisi IV DPRD Medan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar dan perusahaan transportasi online di Medan.

“Pemanggilan ini dikarenakan perusahaan Transportasi Online yang selama beroperasi di Kota Medan tak memiliki ijin, namun sangat disayangkan Dishub Kota Medan belum melakukan penindakan,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Sabtu (20/2/2021).

Alasan yang paling utama adalah bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan transportasi online terhadap para penumpang bila terjadi kecelakaan. Nah, yang kedua masalah pendapatan daerah karena perusahaan transportasi online tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.

Paul juga menyampaikan, kenapa tidak ada tindaklanjut kepada perusahaan transportasi online yang kian menjamur di Kota Medan. Padahal, kata wakil rakyat dari Dapil 3 ini, seharusnya Dishub bersama instansi lainnya melakukan koordinasi dalam perijinan.

Mirisnya, sambung Paul, ada transportasi online yang sudah lama beroperasi di Kota Medan namun tanpa memiliki kantor. Untuk itulah, ia meminta Kadishub Medan mengeluarkan aturan baru sesuai UU yang berlaku, untuk membatasi jumlah perusahaan transportasi online agar tertata dengan baik dan dapat menjadi pemasukan bagi PAD Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Medan Izwar saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu belum dapat dikonfirmasi. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.