Tekab PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ringkus Pria Pelaku KDRT

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-Tekab Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial EP (38) warga Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Pelaku yang merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) ini diringkus petugas di tempat kerjanya di Gardu Induk PLN Kuala Namu Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK, SH, MH, Rabu (24/02) memyatakan, tersangka Eka Prayetno diamankan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai LP / 486 / X / 2020 /SU/RESTA DS, 06 Oktober 2020 dengan pelapor Marhama Lubis (39) yang merupakan isteri dari tersangka.

Dijelaskan bahwa, peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10.00 wib. Saat itu korban mendatangi tersangka selaku suami yang sah sedang bekerja sebagai Cleaning Service di Kantor Gardu induk PLN Kuala Namu di Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, tujuannya untuk meminta uang beli susu anak mereka yang sudah hampir setahun pisah ranjang itu.

Saat korban meminta uang kepada tersangka, tersangka langsung marah dan memukulkan gagang sapu kepada korban dan mengenai muka korban sebanyak satu kali yang memgakibatkan luka pada bagian muka dan bibir pecah. Tidak terima atas sikap dan perilaku tersangka, lantas korban melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polresta Deli Serdang.

Kompol M Firdaus SIK MH bersama Unit PPA lantas melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (23/2/2021) Tim Opsnal menuju Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang bertemu dengan korban. Menurut korban bahwa tersangka sedang berada di Gardu Induk PLN Kuala Namu, di Dusun Bali, Desa Sidodi Ramunia, Kecamatan Beringin.

Kemudian Tim langsung bergerak ke Gardu induk PLN Kuala Namu, sembari melapor kepada Satpam dan menanyakan tentang tersangka. Satpam mengatakan bahwa tersangka ada dan sedang bekerja. Lalu Tim meminta izin kepada Supervisor bernama Suhendra dan kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus memboyongnya ke Komando.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui menganiaya isterinya yang hampir setahun sudah pisah ranjang itu. Karena tersangka belum gajian sehingga tidak dapat memberikan uang kepada korban dan korban marah marah, lalu tersangka pergi melanjutkan pekerjaanya.

Tiba-tiba koban masuk dan medatangi tersangka serta memukulnya dengan sekop sampah. Lalu tersangka mengatakan agar sabar karena ia belum punya uang. Tapi korban terus memukuli tersangka sehingga tersangka emosi dan memukulkan sapu yang ada di tangannya kearah korban dan mengenai gagang sekop sampah yang korban pegang. Selanjutnya gagang sekop sampah tersebut mengenai wajah korban yang mengakibatkan muka korban luka dan bibir pecah, ujar Kasat Reskrim Kompol M Firdaus (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.