Medan,Transnusantara.co.id –Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Medan. Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Kontrak Kerja dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan 5 orang PPPK yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kamis (25/2).
Adapun 5 orang PPPK yang menerima SK secara simbolis yaitu Afrida SPd Golongan IX di SD Negeri 066654 Kecamatan Medan Helvetia, Ahmad Habibi Rangkuti SThi Golongan IX di SD Negeri 060884 Kecamatan Medan Baru, Alamsyah Putra SPd Golongan IX di SD Negeri 067240 Kecamatan Medan Tembung, Ali Imran Harahap SAg Golongan IX di SD Negeri 060949 Kecamatan Medan Labuhan, dan Zefrimal Hendra SP Golongan IX di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Usai menyerahkan secara simbolis SK PPPK, Plh Wali Kota Medan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengamanatkan Bahwa Pengadaan ASN Merupakan Kegiatan Untuk Mengisi Kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional Dalam Suatu Instansi Pemerintah Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Maupun PPPK. Hal itu dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaksanakan secara objektif sesuai syarat yang telah ditentukan.
“Tahun ini, pemerintah pusat butuh sebanyak 83 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Sedangkan untuk pegawai pemerintah daerah di luar guru dibutuhkan sekitar 189 ribu orang yang terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk untuk tenaga kesehatan. Ada pun total kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini ada sebanyak 1,3 juta orang untuk seluruh Indonesia,” kata Plh Wali Kota Medan.
Lebih lanjut Wiriya mengungkapkan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK ini bukan berarti bahwa kalian saat ini sudah bisa berleha-leha dan makin terlena karena telah jelasnya status kepegawaian yang kalian peroleh. Sebaliknya, buktikan bahwa dengan keluarnya SK pengangkatan PPPK ini menjadikan kalian semakin terpacu untuk mampu memberikan sumbangsih yang terbaik untuk Kota Medan.
“Pahami segala peraturan yang berlaku dan bekerjalah dengan sepenuh hati. Hak-hak yang saudara dapatkan hampir sama dengan PNS, namun yang membedakan hanyalah tidak adanya dana pensiun. Sementara untuk jenjang karier, kalian bisa tetap menduduki jabatan strategis yang ada di jajaran Pemko Medan. Program pengangkatan PPPK ini sendiri merupakan sebuah solusi untuk pegawai non-PNS agar bisa mendapat fasilitas yang hampir setara dengan PNS. Perlu diingat bahwa evaluasi tahunan akan tetap diadakan untuk menentukan apakah kontrak kerja ini akan diteruskan atau tidak,” jelasnya.
Turut hadir dalam penyerahan SK PPPK, Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Muslim Harahap, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan, dan mewakili Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Kota Medan.
( PS )