MEDAN,Transnusantara.co.id –Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda, karena Perda yang telah disahkan, tidak memiliki Perwal.
Permintaan itu disampaikan Ketua FPAN, Sudari, di dampingi Sekretaris Edi Sahputra, di ruang fraksi, Senin (8/3/2021).
Sejumlah Perda yang belum memiliki Perwal, sebut Sudari, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Menurut Sudari, Pemko Medan, harus mengeluarkan Perwal, supaya ada kepastian hukum pelaksanaan Perda itu.
“Contoh, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, kalau tidak ada Perwal selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” katanya.
Anggota DPRD, menurut Sudari, merasa kesulitan menjawab ketika melaksanakan Sosialisasi Perda di tengah-tengah masyarakat yang Perda teserbut tidak memiliki Perwal.
Undang-undang Omnibuslaw saja yang disahkan belum sampai 1 tahun, kata Sudari, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. “Ini Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwal-nya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” ujarnya.
Melihat kinerja yang telah di tunjukkan dalam beberapa hari menjabat sebagai pemimpin Kota Medan, tambah Sudari, FPAN berkeyakinan, di bawah nakhoda Wali Kota, M. Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman, Perwal-Perwal ini bisa terbit. “Kami yakin itu,” tegas Sudari.
Sementara Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menjelaskan kepada wartawan usai paripurna mengatakan, akan mentabulasi dahulu mana-mana Perda yang belum memiliki Perwal. “Kita akan tabulasi dulu, mana yang perlu di dahulukan, akan kita proses. Fokus utama kita saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan menjadi The Kitchen of Asia dan masalah banjir,” ungkapnya.
( PS )