Polda Sumut Berhasil Atasi Potensi Konflik KLB Partai Demokrat

MEDAN -Transnusantara.co.id —

Responsibilitas Polda Sumut dan jajaran dalam penggelaran kekuatan untuk mengatasi segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut perlu diapresiasi.

Apresiasi itu disampaikan pakar hukum, Dr Alpi Sahari SH M.Hum, tentang langkah Polda Sumut dalam mengatasi segala potensi gangguan kamtibmas pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sabtu (6/3).

Menurutnya, Polda Sumut telah berhasil melakukan langkah-langkah yang bersifat responsif untuk mengantisipasi segala bentuk potensi konflik yang timbul dari massa yang pro maupun kontra terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

“Konflik di Sibolangit, Deliserdang, tidak dimaknai sebagai hubungan antar individu, melainkan dipandang dari perspektif publik, yaitu konflik yang melibatkan kelompok dan mempengaruhi ketertiban umum,” tuturnya mengutip pendapat Mark R Amstutz, yang melihat konflik sebagai suatu continuum yaitu di satu titik ekstrim terdapat kondisi atau situasi tak ada masalah atau perbedaan.

Sementara di titik ekstrim satunya terdapat kondisi atau situasi yang diwarnai perbedaan atau ketidakcocokan.

Alpi menerangkan, penggelaran kekuatan kepolisian jangan dimaknai bahwa Polri (Polda Sumut) terlibat politik praktis suksesi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat. Namun harus dimaknai sebagai bentuk postulat le salut du people est la supreme loi dalam arti kepentingan umum yang lebih luas yakni penyelenggaraan pemeliharaan Kamtibmas.

“Landasan kontitusional dan landasan yuridis telah mengamanahkan kepada institusi Polri untuk mewujudkan Kamdagri dan penyelenggaraan kondusifitas kamtibmas. Untuk itu, diminta atau tidak diminta, diberitahukan ataupun tidak diberitahukan, diberi izin atau tidak diberi izin maka Polri tetap berkewajiban dalam penyelenggaraan situasi Kamtibmas yang kondusif,” terangnya.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menjelaskan pemberitauan izin keramaian yang diajukan oleh penyelenggara kepada institusi Polri pada dasarnya ditujukan agar Polri sejak dini dapat melakukan langkah-langkah operasional kepolisian, termasuk penggelaran kekuatan kepolisian yang didasarkan pada situasi kontijensi apabila terjadi tentunya dapat diantisipasi sehingga tidak menjadi gangguan nyata yang berpengaruh pada situasi kamtibmas yang kondusif.

“Misalnya bentrok massa yang berakibat pada keselamatan jiwa dan harta benda termasuk aktifitas masyarakat terganggu dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Oleh karena itu, Alpi menambahkan salah satu langkah kegiatan operasional kepolisian adalah mengamankan lokasi tempat keramaian yang berpotensi munculnya bentrok massa.

Seperti pengamanan yang dilakukan oleh Polda Sumut di sekitaran lokasi acara KLB Partai Demokrat secara situasional karena telah timbulnya gangguan kamtibmas akibat bentrok massa pro dan kontra KLB Partai Demokrat termasuk penghadangan sejumlah kendaraan di jalan raya yang berakibat kemacetan lalu lintas.

“Pengamanan yang dilakukan oleh Polda Sumut dan jajaran merupakan bentuk responsibilitas (quick respos) secara cepat dan tepat untuk meminimalisir gangguan kamtibmas sehingga situas di wilayah Sumatera Utara tetap terpelihara,” pungkasnya.

( Hisar LG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.