Medan – Transnusantara.co.id -Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di jalan Lintas Sumatera Km 50 Kec. Lima puluh, Kab. Batubara, Sumatera Utara
Dalam pengungkapan itu, tim petugas Dit Res Narkoba mengamankan 2 (dua) pelaku tersangka inisial Lamhot Pardede (35) warga desa Lorong Sentis, kecamatan Percut Sei Tuan, dan Aprianto Pardede (32) warga desa Percut Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain dari kedua tersangka turut disita berupa barang bukti Narkoba seberat 9 Kg yang siap di edaarkan dan di kemas dalam bungkusan teh hijau.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Selasa, 02/03/21, sekira pukul 02.00 Wib, tim petugas personil Subdit II Dit Res Narkoba Poldasu bahwa ada Informasi yang didapat tentang adanya peredaran Narkoba di Kabupaten Batubara.
Melalui laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan, tepatnya saat melintas di jalan Lintas Sumatera Km 50, Kec. Lima Puluh, kemudian petugas berhasil menghentikan salah satu mobil membawa Narkotika jenis Sabu, “pungkasnya Rabu, 10/3/21.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hadi Adji mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan hingga mendapatkan barang bukti sabu seberat 9 Kg dari dalam mobil, serta 2 (dua) orang di dalam mobil juga turut diamankan.
Ketika dimintai keterangan Introgasi terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AR yang bersitatus sebagai DPO, “sebutnya.
Selain itu, kedua tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran Narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya, pungkasnya.
( Hisar LG ).