DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Seorang pria pelaku pemerasan Supir Truck berinisial TS (60) pada Sabtu 13 Maret 2021 berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Rumah Gerat Kecamatan Biru-biru, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/ 2021, TGL 13 MARET 2013, an. PT. PP ANDESMONT KSO Alamat Kec. Biru-biru .
PT. PP ANDESMONT KSO Pelaksana Pembangunan Waduk Law Simeme merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dari informasi yang dihimpun bahwa, PT. PP ANDESMONT KSO kerap menjadi bulan bulanan pemerasan pihak SPSI setempat . Awalnya pihak pabrik telah sepakat Rp. 2,5 juta / bulan dengan pihak SPSI setempat dalam masa kontrak satu tahun . Namun setelah setahun berjalan pihak SPSI minta tambahan hingga Rp.10 juta/bulan. Dalam hal ini pihak perusahaan tidak sanggup memenuhinya .
Selanjutnya pihak SPSI pun melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk keperusahaan . Atas perbuatan pihak SPSI itu jelas pihak PT.PP ANDESMONT KSO resah dan keberatan karena telah mengalami kerugian Rp. 7.500.000. sehingga melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib .
Katim Tekab Iptu N. Sitepu bersama personil melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan pelaku berhasil diringkus lalu diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang . Dari tangan pelaku disita Uang Tunai hasil pemerasan Rp. 60.000.
Dijelaskan oleh pelaku bahwa ia meminta uang kepada Sopir Truck yang masuk ke PT PP. ANDESMONT KSO sebesar Rp. 20.000 hingga Rp. 30.000. Dan dari hasil pemerasan itu ia mendapat hasil Rp 300.000,- hingga Rp 400,000/hari dengan modus memberikan karcis berlogo SPSI celoteh pelaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyatakan,
kami aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dan untuk tersangka TS kini sedang menjalani proses hukum, tegas Kombes Pol Yemi Mandagi.(Gun)