MEDAN, Transnusantara.co.id – Adanya dugaan mempersulit pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya telah dicairkan pada 8 Maret 2021. Kenapa pencairaannya harus melampirkan surat pengantar dari Kadis Pendidikan kota Medan. Padahal masalah pertanggung jawabannya ada disekolah masing-masing. Hal ini dikatakan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, saat dikonfirmasi wartawan via telepon selular, Kamis (18/3/2021).
“Presiden Jokowi aja memangkas semua mekanisme yang menghambat lajunya percepatan sesuatu yang penting untuk masyarakat. Apalagi untuk dunia pendidikan, notabene itu kemajuan anak dan peserta didik,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan kota Medan.
Lanjutnya kembali, Apalagi segala peraturan dana BOS itu diatur langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan anggarannya langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing. Jika ada permasalahan dalam penggunaan dana BOS, pastinya dari pihak sekolah tersebut yang bertanggung jawab. Bukan Kepala Dinas Pendidikan, dalam hal ini Kadis Pendidikan kota Medan, tegas Hasyim.
Sebelumnya salah seorang Kepala Sekolah SD Negeri (yang tak mau disebutkan namanya) mengatakan, bahwasanya Kepala Dinas Pendidikan Medan ada mengeluarkan Surat No. 420/4129 tertanggal 12 Maret 2021 Hal : Pemberitahuan. Dalam surat tersebut terdapat 5 point, dipoint No. 3 yang membuat kami bingung.
Karena dalam surat No. 420 itu pada point No. 3 berbunyi “Surat pengantar akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan TIM BOS Kota Medan setelah Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh dinas pendidikan kota Medan,” pungkasnya. (PS)