Medan, TransNudantara.co.id-Sial betul BS alias Bonar (59). Gara-gara paket ganja 20 ribuan, ia harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Ia pun tak bisa tidur bersama keluarga tercinta.
Ceritanya, Bonar yang tak lagi muda ini tertangkap tangan memiliki paket daun ganja kering senilai Rp20 ribu oleh Tekab Polsek Medan Baru. Saat itu Selasa (16/3/2021)sekira pukul 18.30 ia melintas di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat.
Ia tak menyangka beberapa polisi berpakaian preman telah membututinya. Warga Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur ini pun santai mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 5289 UY.
“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi ada transaksi narkotika diseputaran itu. Petugas menyelidiki dan mencurigai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (26/3/2021).
Benar saja, begitu kendaraan tersangka dihentikan dan dilalukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja dalam amplop kecil digenggaman tangan kirinya. Bonar tak lagi bisa mengelak, barang bukti inipun menyeretnya masuk penjara.
Kepada polisi, Bonar mengaku kalau paket ganja itu baru saja dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya di Jalan Yos Sudarso. “Rencananya mau dipakainya,” ujar Irwansyah.
Bonar pun akhirnya digiring ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Rencananya fly dengan barang haram itupun kandas. (Edrin)