Medan – ( Trasnnusantara.co.id) – Pupus sudah angan – angan pria yang diketahui merupakan warga Jalan Teratai Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini. Pria kurus yang berpropesi sebagai supir yang ini, rencananya akan fly dengan menikmati narkotika jenis sabu – sabu paket hemat Rp 50.000 yang baru dibelinya akhirnya gagal, setelah ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanayah Sitorus, SH MH usai mengelar presrillis, membenarkan penangkapan pelaku HA tersebut. Irwansyah mengatakan bahwa pria kurus berinisial HA itu ditangkap tim petugas Reskrimnya pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 12.30 WIB dari kawasan Jalan Keramat Indah Gang Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, dimana setelah pihaknya banyak menerima laporan masuk dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat . ” kata Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH.
“Sambungnya, saat kita terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan kelapangan, tepat pukul 12.30 WIB, melihat seorang pria yang gerak – geriknya sangat mencurigakan, dan saat ditangkap lalu dilakukan pengeledahan terhadap pelaku HA itu, petugas kita memergoki pelaku sedang membuang barang bukti yang berisi 1 plastik kecil sabu dan petugas pun mengambil dan memperlihatkan kembali bungkusan berisi sabu itu kepada pelaku, lalu pelaku berikut BB yang ditemukan pun segera diboyong ke Mako Polsek Medan Baru. ” jelas Irwansyah Sitorus.
Saat di periksa petugas juper, pelaku pun mengakui barang – bukti itu memang miliknya dan baru dibelinya dari kawasan Jalan Jermal 15 dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 50.000 guna dikonsumsi sendiri, ” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya. ” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. ( Edrin).
