Medan – ( Transnusantara.co.id) – Selain rencananya akan fly dengan memakai narkoba jenis sabu – sabu gagal, pelaku yang diketahui berinisial HS MS(38) warga Jalan Panglima Denai, Link III Kelurahan Amplas, Kecamatan
Medan Amplas ini juga terpaksa harus nginap di sel penjara mako Polsek Medan Baru akibat dirinya keburu ditangkap petugas, gara -gara memiliki sabu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, melalui Kanit Reskrimnya iptu Irwansyah Sitorus, SH MH, dari ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Pihaknya berhasil menangkap pelaku HS MS (38) pada hari Kamis 22 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib dari Jalan Menteng VII , Kecamatan Medan Denai. ” terang Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH.
“Sambung Irwansyah Sitorus, keberhasilan pihaknya atas penangkapan pelaku tersebut tidak terlepas berkat adanya informasi5 dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika.” sebut Kanit Reskrim.
Setelah kita turun dan cek lokasi tersebut, tidak berselang lama melintas seorang pria dengan ciri – ciri yang sudah kita ketahui, dan saat didekati petugas untuk dilakukan pengeledaan, pelaku kedapatan membuang sabu dengan mengunakan tangan kanannya kedalam sebuah parit. Dan petugas mengambil BB itu dan menunjukan kepada pelaku, dan segera memboyong pelaku dan BB nya ke Mako Polsek Medan Baru, ” ujar Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH.
Usai diintrogasi penyidik, pelaku pun mengakui barang bukti tersebut miliknya yang mana sabu tersebut dibeli dari seseorang dikawasan Jalan Menteng VII dengan harga Rp 50 ribu, dan akan dipergunakan sendiri.
Kini pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel sementara Polsek Medan Baru, guna proses hukum selanjutnya, ” tandas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. ( Edrin ) .
