Medan – Transnusantara.co.id – Satuan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus 3 pelaku tersangka pencurian berinisial, Buyung Uning (60) Warga Jalan Sidoleksono Gang Wijaya II Dusun V Percut Sei Tuan, Arlin Pasukan Lumban Gaol (59) Warga Jalan Selar 9 Nomor 145 Griya Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Dan Elvi Suriani Simanjuntak (33) warga Dusun V Patumbak II Kecamatan Patumbak, mereka ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian Cincin di dalam angkot dengan modus tukang kusuk di Titi sewa Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya didalam angkutan umum jurusan Aksara- Medan Tembung Selasa, 11 Mei 2021 lalu.
Sementara korbannya telah membuat laporan pengaduan.
Kapolsek Percut Sei tuan AKP Janpiter Napitupulu SH mengatakan kronologis kejadian pada hari Selasa 11 Mei 2021 pukul 12.40 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 3 buah cincin Emas milik korban dalam angkot di Jalan Titi Sewa Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,
Dimana dalam menjalankan aksinya mereka para tersangka dengan modus pengobatan alternatif kusuk, yang diduga dilakukan oleh 4 (Empat) orang tersangka dengan cara korban menumpang mobil angkot jurusan Bandar Setia.
Ungkap Kapolsek, setelah korban naik ke angkot lalu naik pelaku, Arlin dan selanjutnya pelaku Buyung Uning dan pelaku Elvi dimana posisi pelaku Elvi duduk disebelah kiri korban dan pelaku Buyung Uning Buyung di sebelah pelaku Elvi.
Dan ketika di dalam angkot pelaku panggilan Sineng (DPO) menawarkan pengobatan alternatif kusuk lalu korban meminta diobati dan pelaku meminta korban membuka semua cincinnya dan menyimpannya di dalam tas yang berada disamping korban.
Ketiga pelaku, Sineng (DPO) mengusuk kedua tangan korban lalu pelaku Elvi menggeser badannya ke depan, kemudian pelaku Buyung mengambil cincin korban yang disimpan didalam tas.
Saat itulah berhasil menjalankan aksinya, lalu satu persatu pelaku kemudian turun dari mobil angkot, dan setelah itu korban sadar cincinnya sudah hilang.
Selanjutnya korban dibantu saksi mengamankan pelaku yang posisinya tidak jauh namun ketika ditanyai pelaku tidak mengaku mengambil cincin korban.
Ketiga pelaku tersebut mengaku tidak saling mengenali dan setelah di Polsek Percut Sei Tuan dilakukan pemeriksaan diketahui jika ke 3 saling mengenal dan mengakui perbuatannya.
“Sementara barang bukti dibawa kabur oleh tersangka Sineng (DPO). Sedangkan barang bukti yang diamankan Polsek Percut Sei Tuan 2 unit HP, “tutup Kapolsek.
(Hisar LG).
