Gara – Gara Sabu Paket 75 Ribu, Pemulung Ini Gol di Polsek Medan Baru

Medan, Transnusantara.co.id-Polsek Medan Baru menangkap seorang pengguna sabu saat melakukan penyelidikan di TKP Jalan Petunia Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (17 /5/2021) lalu.

 

Tersangka berinisial RAS (23) warga Jalan Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dari gengaman tangan kirinya

 

“Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat tim langsung melakukan penyergapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (26/5/21).

 

Saat melihat petugas datang, kata Irwansyah, tersangka tidak dapat mengelak karena digengaman tangan sebelah kirinya petugas menemukan satu paket kecil bungkusan yang berisi sabu – sabu. Petugas yang mengerebek tersangka menunjukan kembali ke tersangka BB itu.

Kemudian tersangka kita bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut,” katanya.

 

Hasil introgasi petugas, pelaku mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Desa Namo Gajah seharga Rp75.000 dan akan menggunakannya sendiri.

 

“Kita jerat tersangka dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya ( Edrin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *