Medan — (Transnusantara) — Kepolisian sektor ( Polsek) Medan Baru, Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda berinisial IG (32) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Keluarga nomor 16 Medan, Minggu (20 /5 /2021), sekira pukul 12.00 Wib. Tersangka IG, dimankan karena melakukan pencurian kabel Instalasi listrik di gedung Eks Pramuka Kampus USU.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH membenarkan bila pihaknya telah mengamankan seorang pemuda bernisial IG (32), warga Jalan Jamin Ginting, karena kasus dugaan pencurian kabel Instalasi listrik di sebuah sebuah Eks gedung Pramuka Kampus USU.
“Tersangka dan barang bukti potongan Instalasi kabel listrik saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Medan Baru, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (28 /5 / 2021).
Sambungnya, tersangka IG, awalnya di tangkap oleh dua satpam yang sedang berpatroli diseputaran gedung kampus itu . Pada saat itu, salah seorang Satpam ( yang juga pelapor ) bernama Jeri Barus (50) warga Jalan Irigasi Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan seorang rekannya melakukan patroli dikawasan kampus itu tepatnya Kamis 20 Mei 2021 pukul 12.00 WIB, dan mendapati seorang laki – laki sedang duduk dibelakang gedung Eks Pramuka Kampus USU tersebut. Saat diintrogasi pelaku mengaku hendak mengambil buah mangga, merasa curiga karena keadaan pelaku yang cukup kotor, akhirnya kedua Satpam memergoki pelaku telah mengumpulkan hasil kabel listrik curiannya didalam sebuah goni.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, dalam melakukan aksinya pelaku masuk kedalam komplek gedung Eks Pramuka itu dengan cara memanjat pagar lalu membobol asbes, dan selanjutnya memotong seluruh kabel yang ada di dalam gedung tersebut dengan sebuah tang potong lalu memasukannya kedalam sebuah goni. ” ucap Iptu Irwansyah Sitorus.
“Kini tersangka IG berikut barang barang bukti yang diamankan dari TKP , kini kita amankan sementara waktu disel tahanan Mapolsek Medan Baru, guna proses penyidikan, dan proses hukum selanjutnya,” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. ( Edrin) .
