Medan, (Transnusantara.co.id) — Seorang laki – laki bernama Subandi (45) warga Jalan Desa Klumpang Dusun VI, Gang Mawar,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Unit Reskirm Polsek Medan Baru dari Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak. Pelaku tersebut ditangkap petugas saat akan membontot sabu dalam saku sebelah kiri yang dipakainya, Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Jalan Klambir V. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan gerak-gerik seorang laki – laki yang mencurigakan melintas mengendarai sebuah sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK 2562 AEA.
“Kami kemudian mengikuti tersangka tersebut. Saat di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak kami kemudian mengamankan tersangka,” kata Irwansyah, Sabtu (5/6/2021).
Saat diamankan dan digeledah petugas menemukan satu klip plaatik kecil sabu dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakainya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang yang baru dikenalnya, dikawasan Jl Klambir V Kecamatan Hamparan Perak, seharga Rp 40.000 ribu, untuk dipakai sendiri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Polsek Medan Baru.
“Tersangka kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. ( Edrin) .
