Medan, Transnusantara.co.id-Eni Lilawati, korban kasus dugaan.tindak pidana pemalsuan surat tanah berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra.Simanjuntak memberikan perhatian penuh atas proses hukum yang sedang.dihadapinya.
” Saya mohon kepada Bapak Kapolda agar memberikan perhatian penuh atas proses hukum yang saya jalani saat ini. Maklumlah lawan yang saya hadapi oknum di RS Bhayangkara yang tentunya punya banyak teman di kepolisian khususnya di poldasu.
Nah, atas atensi bapak kapolda tentunya membuat para oknum berpikir seribu kali untuk macam macam,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (23/06/2021), malam.
Eni pun blak blakkan, menurutnya, sejak awal proses hukum kasusnya ada oknum aparat yang ikut memback up T, oknum ASN RS Bhayangkara yang disebutnya terlibat dalam pembuatan surat palsu tanah dk Mongonsidi III Medan.
” Kalau tidak kasusnya pasti sudah tuntas sejak lama. Nggak sampai bertahun tahun. Sangat melelahkan dan menghabiskan biaya,” keluhnya.
” Nah, dalam kesempatan ini saya memohon kepada bapak kapolda untuk memberikan perhatian penuh atas kasus saya ini. Agar tidak ada lagi oknum yang membela orang yang salah.
Dan jika pada hari Senin (28/06/2021) mentang, gelar perkara yang akan.dilaksanakan di polda cuma akal akalan saja untuk mem SP3 kasusnya, maka saya akan langsung terbang ke Jakarta untuk menemui langsung bapak kapolri. Saya akan jelaskan semuanya kepada bapak kapolri. Dan tentunya saya juga akan menempuh langkah prapid kalau kasusnya mundur lagi alias di SP3,” paparnya.
Sementara itu, Charles JN Silalahi, SH, MH, Ketua Peradi Medan saat diminta tanggapannya menyatakan kecil kemungkinan pihak penyidik akan mem SP3 kan kasusnya.
” Kalau sudah sidik, saya pikir kecil kemungkinannya akan di SP3 kan. Dan kalau pun itu dilakukan ada upaya prapid,” jelasnya.
Selaku pengacara senior, Charles nyakin pihak penyidik kepolisian akan bekerja secara profesional. Karena sudah menjadi atensi bapak Presiden dan bapak Kapolri.
” Kan gak mungkin bapak kapolda mau dicopot gara gara kesalahan anggotanya,’ pungkasnya.
Sudah diketahui, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dinyatakan naik tahap penyidikan (sidik) Tusiyah Aparatur Sipil Negara (ASN) RS Bhayangkara Polda Sumut terancam penjara.
Dalam keterangannya kepada awak media ini, Minggu (20/06), Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit Harda, Iptu Harles Gultom kembali menegaskan proses hukum kasus dugaan surat palsu yang dilaporkan Eni Lilawati Saragih yang juga ASN di Pemko Medan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
” Besok (hari ini-red), penyidik akan memulai proses pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta saksi terkait,” sebut Iptu Harles Gultom kepada awak media ini via ponsel.
Eni Lilawati mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan khususnya Kanit Harda, Iptu Harles Gultom dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
” Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) RS Bhayangkara Tusiyah akhirnya naik ke tahap penyidikan. Saya mengapresiasi kinerja bapak Kasat khususnya kanit Harda, Iptu Harles Gultom,” ujar Eni Lilawati didampingi 2 rekannya Hesti dan Intan Gultom.
Menurutnya, informasi naiknya kasus dugaan tindak pidana Tusiyah oknum ASN Bhayangkara ini didapatkan dari surat SP2HP yang diterimanya dari penyidik Reskrim Polrestabes Medan unit Harda.
Eni Lilawati pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak yang sudah mengatensi kasusnya sehingga bisa naik ke tahap penyidikan.
” Kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widido yang terus memantau kinerja kepolisian agar menjadi pelayan masyarakat yang presisi,” paparnya.
Selumnya ahli waris Syahnan Saragih sempat mengungkapkan kekecewaannya, karena sudah lebih kurang 6 bulan laporannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan unit Harda , namun tak kunjung ada titik terang. (Tim)
