Unit Resrim Polsek Medan Baru Gagalkan Rencana Zulfikar

Medan — ( Transnusantara) — Sial betul Zulfikar (31). Gara-gara paket ganja 20 ribuan, ia harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan mako Polsek Medan Baru. Ia pun tak bisa tidur bersama keluarga yang ia sayangi.

 

Ceritanya, Zulfikar yang terbilang masih muda ini tertangkap tangan memiliki paket daun ganja kering senilai Rp20 ribu, yang disimpan didalam dua buah amplop putih, oleh Tekab Polsek Medan Baru. Saat itu Senin (14/6 /2021)sekira pukul 17.00 WIB, ia melintas di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

Ia tak menyangka beberapa polisi berpakaian preman telah membututinya. Warga Jalan Pancing, Gang Ibu, Kecamatan Medan Tembung ini pun santai mengendarai sepeda motor Honda Beat, BL 5833 GQ.

 

“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi ada transaksi narkotika diseputaran TKP itu. Petugas menyelidiki dan mencurigai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (23/6/2021).

 

Benar saja, begitu kendaraan tersangka dihentikan dan dilalukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja dalam dua amplop kecil dikantung sebelah kiri celana pelaku. Zulfikar tak lagi bisa mengelak, barang bukti inipun menyeretnya masuk penjara.

Kepada polisi, pelaku Zulfikar mengaku kalau paket ganja itu baru saja dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya di Jalan Wiliam Iskandar “Rencananya mau dipakainya,” ujar Irwansyah.

Zulfikar pun akhirnya digiring ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Rencananya fly dengan barang haram itupun kandas . Kini ia pun sudah nginap disel penjara Polsek Medan Baru (Edrin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *