Transnusantara.co.id-Medan,
Seorang ibu rumah tangga, Laura Debora Purba, warga pasar III, Medan Selayang tertipu, kerugian mencapai Rp.351.900.000. Kasusnya sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
” Awalnya Laura, pada tahun 2019 yang lalu, memegang owner arisan online, yang diketahui Melda Kristina, dan dia ingin meminjam uang owner arisan itu, setelah meminjam uang owner yang dipegang Laura dilakukan penyetoran tunai dan pembayaran pertama lancar tapi memasuki bulan Nopember 2020 hanya beberapa kali menyetor uang pinjam owner arisan,” Ujar Debora kepada Transnusantara.co.id, di Medan, Selasa ( 22/6/2021 ).
Debora menuturkan, uang pinjaman owner kepada Melda Kristina Pekerjaan PNS, karena merasa tertipu Laura Debora melaporkan kasusnya ke pihak Polda Sumut, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/2405/XII/2020/SUMUT/SPTK II tertanggal 18 Desember 2020
Selain itu ia menambahkan, bahwa pihak pelapor Debora pernah menyelesaikan oleh pihak terlapor di kantor Melda Kristna Pasaribu (PNS) tapi tidak memberikan solusi, makanya Laura Debora menyelesaikan kejalur hukum.
Untuk memperjuangkan uang arisan tersebut, Debora telah menemui penyidik di Polda Sumut, selasa, 22 Juni 2022, untuk melengkapi berkas kasus penipuan arisan online yang dialaminya.
( Muchlis )
