Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution,Gelar Sosialisasi Di Kecamatan Medan Johor

Trans Nusantara co.id-Medan,

Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution dari Fraksi Partai Gerindra, menggelar sosialisasi Perda Kota Medan.

Perda Kota Medan yang disosialisasikan itu nomor : 3/2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) bertempat di jalan Eka Suka Raya, Lingkungan 13, Kelurahan Gedung Johor ,Kecamatan Medan Johor, Sabtu ( 27/6/2021 ).

Mulia Nasution mengatakan, Walikota Medan, Bobby Nasution, sangat serius menyoroti PAD dari Retribusi IMB, terlihat sejumlah bangunan yang di dirikan masyarakat terutama Rumah Toko ( Ruko ) yang melanggar aturan langsung ditindak.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Ia, mengingatkan warga masyarakat agar mengurus izin jika mendirikan bangunan, agar ada nilai tambah dari sebuah bangunan, dan lebih berharga jika di agunkan di bank, untuk menambah modal usaha.

Selain itu, lebih lanjut dijelaskan bahwa, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sangat membantu Pemko Medan, dalam mewujudkan program pembangunan.

Terkait Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), pada kesempatan itu Lurah Gedung Johor, Hasratul Qhadar, menuturkan, masih banyak warganya yang kurang paham tentang syarat pengurusan dan fungsi IMB, sesuai dengan Perda.

Dalam hal ini, Mulia, menanggapi, bahwa beliau sudah diskusi dengan Walikota Medan, bahwa saat ini warga yang akan mengurus IMB, bisa mendaftar untuk mengurus IMB di Dinas PTSP, yang sebelumnya pengurusannya melalui Perkimtaru.

( TN/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *