Batas Waktu Layanan Makan & Minum Di Cafe Dan Restoran

Medan, Transnusantara.co.id-Pemko Medan, Sumatera Utara, telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/5352 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Medan.

Salah satu poin dalam surat edaran itu, khusus untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan untuk layanan antar ( take away ) masih boleh sampai batas waktu operasional restoran ataupun cafe.

Terkait hal tersebut, petugas mengimbau kepada para pelaku usaha, agar mengindahkan Surat Edaran yang telah diterbitkan Pemko Medan.

Dalam hal ini, petugas gabungan dari Pemko Medan yang dibantu oleh personil TNI dan Polri saat patroli PPKM Mikro, di kota Medan, Jum’at ( 25/6 ), telah menghimbau kepada beberapa pemilik restoran, cafe, warung, yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, jalan Gagak Hitam dan jalan Abadi, agar mematuhi isi Surat Edaran Wali Kota Medan.

( TN/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *