Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasaan dan Pembunuhan

 

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)

Polresta Deli Serdang menggelar Konperensi Press Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasaan dan Pembunuhan, yang mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia berinisial KZ (49) warga Jalan Keramat indah Selambo Ujung Medan Amplas kota Medan. Senin (28/06).

Press Release berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang di Pimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH, serta Kasdim 0204/DS Mayor Okto.

Kapolresta Delii Serdang memaparkan, kejadian bermula pada hari Sabtu Tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 08.00 wib, seorang pelaku yang Berinisial WS (37) Warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mengajak temannya yang berinisial TW (30) Warga Desa Bakaran Batu Dusun Sunda Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pencurian di sebuah Toko Elektronik di Jalan Tembung Psr X Dusun XV Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Dengan Mengunakan Mobil Avanza BK 1814 KO.

Setibanya di Toko, Pelaku WS (37) turun dari mobil lalu menjumpai korban dan langsung menawar 1 Unit Ac /Pendingin Ruangan dan 1 Unit Mesin Cuci, mengaku kekurangan uang, pelaku meminta kepada korban agar ikut kerumah pelaku untuk mengambil uang, lalu korban ikut, dengan mengendarai Mobil Avanza tersebut, setibanya di Jalan Arteri Bandara Internasional Kuala Namo Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Pelaku Langsung Memukul Korban Sebanyak 2 Kali dibagian Kening Kepala dan 1 kali di bagian Kepala dengan menggunakan Kunci Roda dan Batang Besi Putih, Setelah itu, dalam keadaan mobil laju kencang dan korban sudah tak berdaya, pelaku memecahkan kaca jendela mobil dan mendorong korban keluar dari jendela mobil tersebut, hingga korban jatuh ke badan jalan dan berguling guling, sampai akhirnya Petugas Kepolisian tiba di TKP korban didapatkan sudah tidak bernyawa lagi.

Kapolresta Deliserdang juga memperlihatkan Barang Bukti Yang berhasil di sita yaitu Berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza BK 1814 KO, 1 Unit Kunci Roda, 1 Unit Batang Besi Putih semuanya merupakan barang bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK Mengatakan “ Tidak lebih dari 24 jam Team Gabungan Reskrim Polresta Deli Serdang dan Reskrimum Poldasu berhasil meringkus pelaku curas tersebut, kedua pelaku sempat hendak melawan petugas dan oleh petugas diberikan tindakan terukur kearah kaki untuk melumpuhkan kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan Pecandu Narkoba dan juga Residivis Curanmor serta Kasus Curat lainnya . Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 4 Yo Pasal 338 KUHPidana, sebut Kombes Pol Yemi Mandagi.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *